Armada ini memasok tuna, cumi, dan ikan premium ke pasar Jepang, Amerika Serikat, dan Eropa. Delapan dari setiap sepuluh awak asingnya berasal dari Indonesia.
Selama lebih dari satu dekade, kemarahan publik Indonesia terhadap eksploitasi ABK di laut lepas hampir selalu mengarah ke dua bendera: China dan Taiwan. Ada kekerasan yang merajalela. Ada jenazah yang dilarung. Ada gaji yang tak pernah sampai.
Kapal berbendera Korea Selatan jauh lebih jarang disebut. Padahal cerita para awak kapal Korea menunjukkan pola yang tak jauh berbeda.
Mesin penyuling air kapal Oryong 306 yang dinaiki Widodo rusak pada pekan kedua pelayaran. "Empat belas bulan, Mas," kata Widodo."Selama 14 bulan kerja di laut, Nggak dibenerin air bersihnya." katanya getir.
Kami menyebutnya Widodo — bukan nama sebenarnya. Ia meminta identitasnya disamarkan karena berharap masih bisa melaut lagi dan khawatir pengalamannya di Oryong 306 memengaruhi peluang kerja berikutnya.
Kerusakan yang ia maksud ialah mesin yang mengubah air laut menjadi air tawar untuk keran, dapur, dan dispenser di Oryong 306. Mesin itu mati pada pekan kedua pelayaran, ketika kapal masih menuju lokasi tangkap.
Oryong 306 berangkat dari Busan pada Oktober 2024 dan beroperasi di Samudra Pasifik, sekitar 1.000 kilometer dari daratan terdekat.
Kapal itu longline tuna: satu tali utama yang dibentangkan puluhan kilometer, dengan ribuan mata kail di sepanjangnya, ditarik kembali setelah beberapa jam.
Awaknya turun dari kapal 14 bulan kemudian. "Kalau air sulingan mesin dari kapal asli itu muter terus," kata Widodo. "Jadi penyulingan otomatis. Di setiap sudut kapal itu ada keran air tawar yang buat kita masak, minum."
Pelayaran · Global Fishing Watch
Dari Busan, empat belas bulan tanpa pulang

Oryong 306 meninggalkan Busan dan menyeberang ke Pasifik tengah, lebih dari seribu kilometer dari daratan terdekat. Titik bergerak mengikuti posisi bertanggal yang tercatat dalam data satelit.
Garis putus-putus menghubungkan posisi bertanggal, bukan rekaman lintasan AIS kapal.
Menurut Widodo, kapten berulang kali mengatakan suku cadang pompa belum datang atau sedang dipesan. Mesin itu belum berfungsi ketika pelayaran berakhir. Setiap kali ada kapal lain cukup dekat, awak Oryong 306 mengontaknya lewat radio dan meminta air tawar.
Menurut Widodo, selama sekitar 2 sampai 3 bulan sebagian air yang mereka minum berasal dari pipa pembuangan mesin pendingin ruangan. Air itu ditampung, dimasak, lalu diminum.
Dokumentasi narasumber · geser atau seret
1 / 5Galon diikat pada sekat di atas dispenser. Air botolan disimpan di gudang yang kuncinya dipegang kapten dan kepala kamar mesin.
Air yang Dibagi Tak Adil
Menurut Widodo, air botolan tetap tersedia di Oryong 306, tetapi pembagiannya dikendalikan kapten dan kepala kamar mesin. Setiap 2 sampai 3 bulan, kapal bertemu tanker untuk mengisi bahan bakar dan menerima perbekalan, termasuk air mineral kemasan yang kemudian disimpan di gudang terkunci.
"Gudangnya ada kuncinya sendiri, sama kapten sama [kepala kamar mesin]," kata Widodo. "Jadi kita terimanya kalau memang dikasih. Kalau nggak dikasih, ya nggak. Kalau benar-benar udah pengin air bersih, minta pun harus marah-marah dulu."
"Yang minuman botolan hanya buat pekerja Korea aja," kata Widodo. "Teman-teman Indonesia nggak dapat."
Widodo membandingkannya dengan kapal Korea tempat ia bekerja sebelumnya. Di sana, katanya, satu kardus air mineral dibagikan kepada satu orang untuk sekitar 3 bulan, atau kepada dua orang ketika persediaan menipis.

Rekonstruksi ruang mesin dan geladak, ilustrasi redaksi.
Sajo Industries selaku kapal menaungi Oryong ini membantah membeda-bedakan air menurut kebangsaan. Dalam jawaban tertulisnya, perusahaan menyatakan air botolan dipasok kepada semua awak sesuai kondisi operasi kapal.
Namun, perusahaan tidak memiliki pedoman jumlah air minum yang dijamin per orang dan tidak mencatat pembagian hariannya.
Perusahaan membenarkan mesin airnya rusak. Mereka menyatakan menerima laporan kerusakan dari kapal, melakukan pemeriksaan dan perbaikan berulang kali, dan menyelesaikan perbaikan itu "setibanya di Samoa".
Kami meminta catatan perawatannya. Sajo menolak menyerahkannya dengan alasan dokumen internal dan rahasia perusahaan.
Perusahaan juga menyatakan telah memasok air tambahan lewat pertemuan dengan kapal pengangkut, tanker, dan sesama kapal penangkap — dan bahwa kapal-kapal besar itu menemui Oryong 306 "sekitar sekali atau dua kali sebulan".
Data Global Fishing Watch yang tersedia sampai 5 Juni 2025 mencatat Oryong 306 hanyabertemu 4 tanker bahan bakar, 1 kapal pengangkut, dan 3 kapal lain dalam armada Oryong. Artinya hanya 8 kapal dalam waktu durasi 15 bulan. Temuan ini membantah klaim perusahaan yang mengatakan Oryong 306 berjumpa dengan kapal lain tiap bulan.
Papasan di tengah laut
Delapan kali bertemu kapal lain, nol kali menyentuh dermaga
Selama bulan-bulan pertama, kapal hanya bertemu kapal lain: empat tanker bahan bakar, satu kapal pengangkut, dan tiga kapal dalam armada Oryong. Perbekalan naik, tangkapan turun, awak tetap di laut.
Papasan Oryong 306Pelabuhan

Klik titik untuk melihat tanggal & detailnya
Sandar
Apia dan Majuro, pertengahan 2025
Catatan pelabuhan menempatkan kapal di dermaga Apia, Samoa, dalam tiga kali sandar pada 4–16 Juli 2025 — totalnya 242 jam. Kapal kemudian singgah di Majuro pada 8–10 Agustus. Catatan sandar tidak membuktikan mesin air diperbaiki.
Daftar peristiwa
- Busan: berangkat 5 Nov 2024.
- 17 Nov 2024: B.ACE, tanker bahan bakar bendera MHL, 2,2 jam, 397 km dari daratan.
- 23 Des 2024: B.ACE, tanker bahan bakar bendera MHL, 3,2 jam, 520 km dari daratan.
- 4 Jan 2025: 733 ORYONG, kapal ikan armada Oryong bendera KOR, 2,3 jam, 517 km dari daratan.
- 2 Feb 2025: 316ORYONG, kapal ikan armada Oryong bendera KOR, 3 jam, 471 km dari daratan.
- 1 Mar 2025: B.PACIFIC, tanker bahan bakar bendera COK, 2,2 jam, 819 km dari daratan.
- 22 Mei 2025: ORYONG NO.723, kapal ikan armada Oryong bendera KOR, 3,2 jam, 775 km dari daratan.
- 1 Jun 2025: B.ACE, tanker bahan bakar bendera MHL, 2,3 jam, 619 km dari daratan.
- 5 Jun 2025: GENTA MARU, kapal pengangkut bendera JPN, 28 jam, 462 km dari daratan.
- Apia: 4–16 Juli 2025, total 242 jam di dermaga.
- Majuro: 8–10 Agustus 2025.
Di Oryong 306, menurut Widodo, kamar mandi berair tawar di dalam kapal digunakan kapten, mualim, dan kepala kamar mesin. Awak Indonesia mandi di dek terbuka dengan air laut. "Kita biasanya mandi itu kalau pas habis kerja, mau tidur," kata Widodo. "Udah pada nyiapin sendiri air tawar 1 botol, 2 botol buat bilas setelah mandi air asin, biar nggak lengket."
Kesaksian mengenai pembagian air juga datang dari kapal lain. Nanang — nama samaran — bekerja di Dongwon 632 dari Maret 2024 sampai Desember 2025. Menurutnya, 1 kamar mandi di dalam kapal digunakan awak Korea, sedangkan awak Indonesia dan Vietnam mandi di dek dengan air laut. Ia juga mengatakan air botolan diberikan kepada awak Korea, sementara awak lain minum air hasil penyulingan.
Dongwon Fisheries membantah keterangan itu. Perusahaan menyatakan terdapat 2 kamar mandi yang terbuka 24 jam bagi seluruh awak, ditambah ruang bilas terpisah, dan semua awak memperoleh akses yang sama ke air hasil penyaringan serta air botolan. Tim liputan meminta denah akomodasi dan daftar awak, tetapi belum menerimanya.
Kerja Berlebih, Gaji Minimalis
Dalam kerja di kapal perikanan laut lapas, lazimnya awak dibagi dua kelompok. Yang satu menurunkan pancing mulai pukul 06.00 sampai sekitar tengah hari. Yang lain bangun dan mengambil alih penarikan sampai lewat tengah malam. Di antaranya ada pemotongan, pembekuan, dan pengepakan ke palka es.

"Kalau kerja normal di kapal, paling lambat 15 jam," kata Widodo. "Lama-lama, kalau lagi banyak, sampai 20 jam. Biasanya kita kerja lebih dari 20 jam." ucap Nanang
Bekerja diluar jam membuat mereka tidak dapat perhitungan lembur. Gaji dibayar bulanan, jumlahnya tetap, dan jumlah jam tidak mengubah besarannya. "Gajinya 600 dollar" kata dia.
Satu hari kerja di Oryong 306
Hari normal 15 jam: menurunkan pancing sejak pukul 06.00, menariknya sampai lewat tengah malam, memotong, membekukan, mengepak ke palka es. Saat tangkapan banyak, 20 jam. Tidak ada perhitungan lembur.
Gaji pokok Nanang 600 dolar per bulan — naik dari 390 dolar pada kontrak pertamanya pada 2019. Gajinya tak sebanding jika dibandingkan dengan rekan sekapalnya yang berpaspor Korea dengan beban kerja sama yang perbedaannya bisa sampai 10 kali lipat. Selisih ini bukan sekadar soal pengalaman atau jabatan, melainkan bagian dari struktur kerja yang menempatkan seluruh awak asing di lapisan paling bawah.
Grafik · Upah bulanan
Upah di satu kapal yang sama · rerata per bulan
ABK migran (Indonesia, Vietnam, Filipina)US$694
Pelaut berpaspor KoreaUS$6.998
10,1× selisih untuk laut dan jam kerja yang sama
Aturan yang lebih rendah itu pun tidak selalu dijalankan. Dalam riset EJF dan APIL, 59 persen ABK yang diwawancarai mengaku dibayar di bawah upah minimum yang ditetapkan untuk awak asing.
Widodo ditempatkan di meja potong. Sekitar 2 sampai 3 bulan setelah mulai bekerja di sana, pisaunya meleset dan menyayat tangannya cukup dalam. Ia dipindahkan ke pekerjaan yang lebih ringan — memasukkan ikan ke palka — dan tetap bekerja.
"Kalau udah nyampe [kapal], sebelum kita pingsan, nggak bakal istirahat," katanya. "Selagi masih dilihat sehat sama kapten, masih mampu, ya kerja."
Nanang juga mengeluhkan nyeri punggung dan bagian tubuh yang ia sebut ginjal, yang ia hubungkan dengan kurang minum, serta gatal pada bagian tubuh yang tertutup pakaian. Bintik-bintik gede kayak jerawat," katanya. Yang tersedia di kotak obat kapal adalah obat. "Kita kan emang butuhnya air bersih, bukan obat-obatan."
Bagaimana kerja 20 jam sehari, upah 600 dolar, dan pembagian air minum berdasarkan kewarganegaraan dapat bertahan dalam sistem yang resmi?
Jawabannya bermula dari status para ABK. Pekerja Indonesia di pabrik, ladang, atau kapal pesisir Korea umumnya masuk melalui visa kerja, kuota antarnegara, dan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di daratan. Widodo dan Nanang tidak melalui jalur itu.
Mereka direkrut oleh agen di Indonesia, menandatangani Perjanjian Kerja Laut, lalu terbang ke Busan membawa paspor dan buku pelaut. Dari bandara, mereka dijemput agen, dibawa ke dermaga, naik kapal, lalu berangkat. Nanang bahkan tak pernah sekali pun bermalam di Korea.
Secara hukum, mereka tidak diperlakukan sebagai orang yang bekerja di wilayah Korea. Mereka bekerja di atas kapal berbendera Korea di laut lepas, tempat negara bendera menjadi otoritas utama yang mengikuti kapal ke mana pun ia berlayar.
Undang-Undang Pelaut Korea Selatan mengatur jam kerja, waktu istirahat, lembur, dan cuti berbayar, tetapi awak kapal penangkap ikan dikecualikan dari sebagian ketentuannya atau tunduk pada standar berbeda.
"Tidak ada kata lembur, Mas. Yang diatur itu jam istirahat, bukan jam kerja."
kata Ari Purboyo, ketuaJangkar Karat Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memiliki rencana merevisi pengecualian itu. Menurut kementerian, ketidakteraturan operasi penangkapan dan kekhawatiran kehilangan tangkapan membuat pihak swasta menolaknya.
Dunia sebenarnya memiliki instrumen yang secara khusus mengatur pekerja perikanan. Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan menetapkan standar mengenai waktu istirahat, makanan, air minum, akomodasi, keselamatan, dan perawatan medis di atas kapal.Masalahnya, Korea Selatan dan Indonesia belum meratifikasinya. Kementerian Korea mengatakan pembahasan akan terus didorong, tetapi tidak menjanjikan adanya target waktu kapan revisi ini harus diselesaikan.

Seoul bukan sama sekali tanpa kebijakan. Pada Januari 2021, pemerintah Korea meluncurkan rencana perbaikan hak asasi ABK migran di kapal perikanan jarak jauh. Rencana itu antara lain mendorong standar upah yang mengacu pada federasi pekerja transportasi internasional. Sejak November 2023, pemotongan gaji untuk membayar biaya perekrutan juga dilarang.
Namun evaluasi EJF pada tahun-tahun berikutnya menyebut reformasi tersebut belum cukup menghentikan pelanggaran di laut. Mohamad Kafandi memahami jawabannya dari tubuhnya sendiri.

Mantan ABK kapal Korea yang kini memimpin Pejuang Suara Pelaut Indonesia itu pernah dipukul awak Korea yang mabuk sampai berdarah. Ia melapor kepada polisi, menjalani visum, dan menuntut pelakunya — langkah yang jarang diambil ABK Indonesia.
Pemilik kapal menawarkan perdamaian. Perusahaan mengingatkannya bahwa ia bisa dipulangkan.
"Kalau aku nggak berani sendiri, mungkin nanti akan banyak kafandi-kafandi lain yang sering dipukul. Dan mereka nggak berani ngelapor."
Menurut Kafandi, kesan bahwa kapal Korea "aman-aman saja" justru lahir dari diamnya korban.
"Sebenarnya ada," katanya tentang kekerasan di kapal, "tapi banyak teman-teman itu yang nggak berani bersuara."
Melawan dapat berarti dipulangkan sebelum kontrak selesai. Pulang cepat berarti membawa lebih sedikit uang kepada keluarga yang telah menunggu kiriman — dan mungkin menanggung utang biaya keberangkatan.
Jarak memperkuat keenganan untuk melapor dan melawan. Kapal longline Korea dapat berada di laut selama 12 sampai 19 bulan tanpa menyentuh pelabuhan. Transhipment membuat palka dapat dikosongkan dan kebutuhan kapal dipasok tanpa membawa awak kembali ke daratan.
Tak ada inspektur yang naik. Tak ada wartawan. Sinyal telepon tidak ada. Satu-satunya jembatan ke luar adalah Wi-Fi, dan aksesnya berada di tangan kapten.
Riset EJF dan APIL mencatat pola tersebut. Bowo dan Joko mengalaminya sendiri. Widodo bahkan mengingat ironi kecil: ia pernah bertemu pengawas independen ketika bekerja di kapal China. Di kapal Korea, katanya, tidak pernah ada.

Mencoba Mengadu dari laut
Pemerintah Korea menyediakan saluran pengaduan untuk ABK asing. Nomornya ditempel di dinding kapal, lengkap dengan kode QR. Sejak paket perbaikan 2024, ada pula platform daring dan pemantauan media sosial oleh pusat kesejahteraan pelaut. Seluruh kanal tersebut bergantung pada akses internet.
"Yang aktif cuma di atas, tempatnya kapten," katanya. "Yang buat ABK di bawah itu sama sekali nggak diaktifkan."
Awak bisa memakainya, tetapi harus berada di dekat ruang kapten dan terlihat oleh kapten. Memegang telepon di luar jam yang diizinkan berujung dimarahi. Alasan yang disampaikan kepada mereka adalah bahwa jika dua titik akses menyala bersamaan, jaringan menjadi lambat untuk mengirim surat elektronik kapten.

Sajo Industries membantah adanya pembatasan semacam itu. Perusahaan menyatakan seluruh kapalnya kini dilengkapi internet satelit Starlink dengan kuota 500 GB per bulan yang dibagi kepada awak, dan bahwa mereka "tidak memiliki kebijakan membatasi atau memblokir komunikasi dengan lembaga eksternal, termasuk kanal pengaduan pemerintah, atau dengan keluarga". Pembatasan yang ada, kata mereka, hanya menyangkut jam pemakaian demi keselamatan operasi.
Nanang menceritakan pembatasan serupa di Dongwon 632. Menurutnya, internet menyala tanpa putus untuk perwira, tetapi hanya tersedia sekitar 3 jam bagi ABK dan dimatikan pada tengah malam.
Dongwon menyatakan setiap awak dijamin memperoleh sekurang-kurangnya 6 jam akses internet per hari — 3 jam setelah pancing diturunkan dan 3 jam setelah pancing ditarik — serta 12 jam ketika kapal sedang berlayar menuju atau meninggalkan lokasi tangkap. Menurut perusahaan, jadwal itu diterapkan untuk keselamatan operasi dan ditetapkan setelah berkonsultasi dengan awak.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi jawaban serupa: "Kapten tidak mengendalikan penggunaan internet masing-masing awak." Yang terjadi, menurut kementerian, hanyalah kuota pribadi yang habis atau kapal melintasi wilayah tanpa cakupan satelit.
Sepanjang 2023 sampai 2026, menurut kementerian, kanal resmi menerima 12 pengaduan dari ABK asing. Seluruhnya disimpulkan sebagai kesalahpahaman pembayaran upah dan tidak satu pun berujung sanksi. Pada periode yang sama, kementerian juga tidak mencatat kasus penyitaan paspor atau kekerasan terhadap ABK asing yang dilimpahkan ke penuntutan pidana.
Widodo dan rekan-rekannya di kapal tidak pernah memakai saluran kanal laporan aduan ini. Sepulang ke Indonesia mereka lebih memilih melapor ke perusahaan perekrut masing-masing — satu kapal diisi ABK dari beberapa PT, sehingga laporan itu tersebar ke banyak kantor sekaligus.
"Hasilnya nol," katanya. "Nggak ada tanggapan sama sekali."
Menurut Mohamad Kafandi, rendahnya jumlah laporan tidak berarti kekerasan tidak terjadi. "Sebenarnya ada," katanya, "tapi banyak teman-teman itu yang nggak berani bersuara." ucap dia.

Nilai D Berdampak Segalanya
Menjelang pelayaran berakhir, kapten memberi setiap ABK nilai A, B, C, atau D. Nilai itu menentukan bonus tangkapan di luar gaji pokok. Awak menandatangani dokumennya di atas kapal, tetapi tidak diberi salinan.
Menurut Widodo, seluruh awak Indonesia di Oryong 306 pulang dengan nilai D. Ia menduga nilai itu berkaitan dengan protes mereka mengenai air. "Karena kita sering demo," katanya.
Menurut Widodo, sebagian besar awak menerima 600 sampai 700 dolar. Pada jabatan yang dipegangnya, bonus untuk pelayaran lebih dari setahun biasanya sekitar 2.000 dolar; kali itu jumlahnya kurang dari 1.000 dolar. Awak pada jabatan yang lebih tinggi juga menerima lebih sedikit daripada biasanya.
Alasan yang disampaikan kepada mereka adalah kapal rusak dan biaya membengkak. Bonus dibagikan dalam amplop di bandara setelah mereka mendarat. "Kita dikasih amplop — 1, 2, 3 — kita tanda tangan," kata Widodo. "Giliran dibuka, aduh, nilainya sekian. Rasa capeknya nggak terbayar."
Menurut Widodo, nilai itu juga memengaruhi pekerjaan berikutnya. Ia mengatakan agen di Indonesia dapat menolak memberangkatkan awak yang membawa nilai D, sedangkan kapten kapal berikutnya dapat mengetahui nilai tersebut sejak hari pertama. Beberapa rekan sekapalnya, katanya, kesulitan berangkat lagi.
Ia menyebutnya dengan istilahnya sendiri. "Itu aturan mafia, Mas. Mafia kapal."
Sajo Industries membenarkan keberadaan sistem penilaian tersebut. Menurut jawaban tertulisnya, perusahaan menjalankan sistem insentif kinerja yang diberikan "berdasarkan penilaian menyeluruh kapten", dan sistem itu berlaku "terlepas dari kontrak kerja para awak". Besarannya mempertimbangkan partisipasi kerja, kemampuan, komunikasi di atas kapal, dan sikap kerja. Karena kapten dianggap paling memahami keadaan di lapangan, "jumlah bonus dapat berbeda-beda berdasarkan penilaian dan kebijakan profesional kapten".
Karena insentif ini bukan upah wajib melainkan penghargaan diskresioner, tulis Sajo, perusahaan "saat ini tidak menjalankan prosedur formal terpisah untuk mengajukan keberatan atas keputusan penilaian".
"Harapannya nggak ada nilai itu," katanya. "Kita di sana semua capek, sama-sama capek, sama-sama bekerja keras. Kok masih ada pertimbangan A, B, C, D."
Korea Sadar, Sistem Tak Berjalan Optimal
Pada 31 Oktober 2024, pemeriksa pemerintah Korea menaiki sebuah kapal rawai tuna yang baru kembali setelah berangkat pada 17 Desember 2022. Kapal yang tidak disebut namanya itu diawaki 4 orang Korea, 16 orang Indonesia, dan 3 orang Vietnam.
Pemeriksa mencatat kapten menyimpan paspor awak, sebagian awak tidak memegang kontraknya, dan upah sempat tertunda sekitar 3 bulan. Selama kira-kira 3 bulan, waktu kerja melampaui 16 jam sehari dan pernah mencapai 20 jam. Pemberitahuan berisi kode QR untuk mengadu baru dipasang setelah kapal masuk pelabuhan.
Kapal dalam laporan itu bukan Oryong 306. Temuannya tidak membuktikan kesaksian Widodo, tetapi menunjukkan bahwa gabungan masalah serupa pernah ditemukan sendiri oleh pemerintah di kapal laut lepas Korea.
Pada April 2023, pemerintah Korea Selatan memeriksa 182 kapal yang mempekerjakan 4.344 awak asing. Pemeriksa menemukan 79 kasus kekerasan verbal, 13 kasus pemukulan, dan 3 kasus pelecehan seksual.
Laporan kekerasan dari awak
Kekerasan verbal79 kasus
Pemukulan13 kasus
Pelecehan seksual3 kasus
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengonfirmasi angka survei tersebut dan menyatakan bahwa pada 2025 dan 2026 tidak ditemukan kasus pemukulan maupun kekerasan verbal.
Grafik · Sampai ke kanal resmi
Dari 4.344 awak asing yang diperiksa
Kuesioner pemeriksaan April 2023: 79 kekerasan verbal, 13 pemukulan, 3 pelecehan seksual — sekitar 2 dari setiap 100 awak yang mengisi.
Pemeriksaan pada triwulan ketiga 2023 menemukan 15 kapal melanggar ketentuan istirahat minimum 77 jam per minggu, dan sejumlah ABK dibayar di bawah upah minimum yang berlaku saat itu, 554 dolar. Di antara pelanggar tercatat 8 awak pada 4 kapal milik Sajo Industries — perusahaan pemilik armada Oryong.
Sajo menyatakan tidak pernah menerima perintah koreksi mengenai upah ABK asing pada 2022–2024. Ketika diminta memeriksa ulang, kementerian menyatakan temuan itu tidak dapat diverifikasi tanpa nama kapal dan periode tunggakan.
Daftar kapal binaan kementerian pada 2024 juga mencatat sebuah kapal yang menahan paspor ABK Indonesia, disertai dugaan pemukulan dan pelecehan, serta tidak memberikan air minum kemasan. Kementerian kini menyatakan persoalan penyimpanan paspor telah selesai: per Agustus 2026, 185 dari 186 kapal laut lepas telah menyediakan kotak yang kuncinya dipegang masing-masing awak.
Setelah turun dari Oryong 306, Widodo menolak tawaran kembali ke armada yang sama. Namun ia masih mencari kesempatan bekerja di kapal lain. "Masih ada target kerja di kapal lain," katanya.
- Penulis
- Aqwam F Hanifan, Abdus Somad
- Periset
- Aqwam F Hanifan
- Desainer UI/UX
- Aqwam F Hanifan
- Editor
- Kholikul Alim








